Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Wira Satya Triputra (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara enam tersangka ke Kejati DKI Jakarta terkait kasus dugaan penghasutan kerusuhan pada Agustus 2025.

  • Enam tersangka termasuk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), telah mengirimkan berkas tahap satu untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

  • Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa proses akan berlanjut ke tahap dua setelah hasil penelitian jaksa.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara enam tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait kerusuhan pada akhir Agustus 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Keenamnya adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), Muzaffar Salim (MS), Syahdan Husein (SH), Khariq Anhar (KA), RAP alias profesor R dan Figha Lesmana (FL).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, membenarkan bahwa penyidik sudah mengirimkan berkas tahap satu untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Sudah (tahap satu),” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (10/10/2025).

Dengan pelimpahan itu, kini penyidik tinggal menanti hasil penelitian jaksa. Bila dinyatakan lengkap atau P21, prosesnya akan berlanjut ke tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.

Editorial Team