Kriminalisasi Delpedro Cs, Dinilai Ancam Partisipasi Politik Generasi Muda

- Berharap kasus ini tidak menjadi teror politik bagi anak muda
- Demokrasi bukan hanya sebatas pemilu
- Enam orang jadi tersangkapenghasutan aksi anarkis
Jakarta, IDN Times – Aktivis hak asasi manusia (HAM) Fathia Maulidiyanti menilai, penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga orang lainnya menunjukkan tanda penyusutan ruang demokrasi di Indonesia. Dia menyebut kriminalisasi terhadap para aktivis itu merupakan bentuk penggambinghitaman yang dilakukan aparat.
“Penangkapan dari Delpedro dan kawan-kawan ini merupakan sebuah bentuk menyusutnya ruang masyarakat sipil dan juga merupakan penggambinghitaman dari hal lainnya kepolisian untuk mencari sebetulnya siapa yang menjadi provokator sebetulnya,” kata Fathia dalam keterangan di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, kriminalisasi Delpedro cs bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga berdampak terhadap partisipasi politik generasi muda.
“Dan kita juga harus melihat bahwa penangkapan ataupun kriminalisasi terhadap Delpedro CS ini juga adalah sebuah bentuk penyusutan terhadap ruang partisipasi anak-anak muda, remaja, dan juga masyarakat sipil secara umum terkait soal bagaimana sistem demokrasi kita hari ini,” ujarnya.
1. Berharap kasus ini tidak menjadi teror politik bagi anak muda

Mantan Koordinator KontraS ini juga menyoroti lambannya proses hukum terhadap pelaku yang menabrak Affan pada aksi 25 Agustus. Sedangkan untuk melakukan patroli siber pada dugaan penghasutan, polisi dinilai cepat melakukannya.
“Dan kita melihat bahwa pada akhirnya karena memang setelah kejadian di tanggal 25 sampai dengan kemarin tanggal sampai 30 Agustus bahkan itu polisi saja belum menjatuhkan pidana terhadap orang yang melindas atau pelaku yang melindas Affan. Tapi untuk melakukan patroli siber dan juga pada akhirnya menggambinghitamkan kawan-kawan kita di dalam itu berlaku sangat cepat,” tutur Fathia.
Dia berharap kasus ini tidak menjadi teror politik bagi anak muda untuk berpartisipasi dalam politik serta berkeinginan agar tidak ada kelanjutan dari kasus ini dan bisa segera di SP3.
2. Demokrasi bukan hanya sebatas pemilu.

Menurut Fathia, demokrasi bukan hanya sebatas pemilu. Namun, jika ini akan berlanjut, akan berdampak pada partisipasi politik anak-anak muda ke depannya. Hal tersebut dianggap sungguh berbahaya karena seringkali anak-anak muda didengarkan cuma ketika pemilu saja.
"Tapi sebetulnya demokrasi itu tidak hanya berhenti di kotak suara tapi juga partisipasi anak-anak muda dalam demonstrasi yang bukanlah sebuah tindakan pidana karena dijamin dalam konstitusi itu harus dibebaskan,” kata Fathia.
3. Enam orang jadi tersangka penghasutan aksi anarkis

Total ada enam orang ditetapkan jadi tersangka penghasutan aksi anarkis saat demo yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025.
"Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan atau dalam tahap pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 2 September 2025.
Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), lalu Staf Lokataru, Muzaffar Salim (MS), kemudian Syahdan Husein (SH) yang merupakan Admin Instagram @gejayanmemanggil.
Selain itu ada Khariq Anhar admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), RAP selaku profesor R (pembuat dan kurir molotov), serta Figha (FL), perempuan yang menghasut lewat TikTok.