Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tim Advokasi Masih Upayakan Penangguhan Penahanan Delpedro

Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan temui Delpedro (dok.Humas Kemenko Imipas)
Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan temui Delpedro (dok.Humas Kemenko Imipas)
Intinya sih...
  • Penjamin tiga tersangka baru sebatas dari pihak keluarga
  • Dituduh hasut aksi anarkis saat demonstrasi berlangsung sejak 25 Agustus 2025
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengupayakan penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkis.

Perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, yang menjadi tim kuasa hukum Delpedro mengatakan, surat permohonan penangguhan telah diajukan ke penyidik. Hingga kini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut.

"Per dua hari yang lalu untuk Delpedro dan kawan-kawan kami sudah memasukkan surat permohonan penangguhan penahanan. Tapi tadi balik lagi karena ini berdasarkan penilaian dari atasan penyidik seperti itu, yang sampai sekarang kita masih menunggu tindak lanjut surat permohonan penangguhan yang telah kami masukkan," ujar Alif, di Polda Metro Jaya, Rabu (10/9/2025).

.

1. Penjamin tiga tersangka lainnya baru sebatas dari pihak keluarga

Sejumlah pegiat HAM serta aktivis dari berbagai lembaga sipil hadir di Polda Metro Jaya beri dukungan pada Delpedro dkk (IDN Times/Lia Hutasoit)
Sejumlah pegiat HAM serta aktivis dari berbagai lembaga sipil hadir di Polda Metro Jaya beri dukungan pada Delpedro dkk (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia menambahkan, sejumlah tokoh telah menyatakan siap menjadi penjamin, terutama untuk Khariq Anhar. Sedangkan dari pihak Delpedro dan dua lainnya masih dari pihak keluarga.

"Ada beberapa untuk Khariq sendiri bahkan dari tokoh di Riau juga memberikan jaminan surat penjamin. Tapi untuk Delpedro dan Syahdan dan juga Muzaffar itu baru sebatas dari pihak keluarga," kata dia.

2. Dituduh hasut aksi anarkis saat demonstrasi berlangsung sejak 25 Agustus 2025

Sejumlah pegiat HAM serta aktivis dari berbagai lembaga sipil hadir di Polda Metro Jaya beri dukungan pada Delpedro dkk (IDN Times/Lia Hutasoit)
Sejumlah pegiat HAM serta aktivis dari berbagai lembaga sipil hadir di Polda Metro Jaya beri dukungan pada Delpedro dkk (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebut total ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dituduh menghasut aksi anarkis saat demonstrasi berlangsung sejak 25 Agustus 2025.

"Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan atau dalam tahap pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

3. Enam tersangka penghasutan

Sejumlah pegiat HAM serta aktivis dari berbagai lembaga sipil hadir di Polda Metro Jaya beri dukungan pada Delpedro dkk (IDN Times/Lia Hutasoit)
Sejumlah pegiat HAM serta aktivis dari berbagai lembaga sipil hadir di Polda Metro Jaya beri dukungan pada Delpedro dkk (IDN Times/Lia Hutasoit)

Keenam tersangka tersebut yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR), staf Lokataru Muzaffar Salim (MS), Syahdan Husein (SH) yang merupakan admin Instagram @gejayanmemanggil, Khariq Anhar admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), RAP selaku profesor R pembuat sekaligus kurir molotov, serta Figha (FL) yang disebut menghasut lewat TikTok.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Pomdam Jaya Dalami Keterlibatan Prajurit TNI di Pembunuhan Kepala Cabang BRI

10 Sep 2025, 22:27 WIBNews