Kuasa Hukum AG, Pacar Mario Dandy, Managata Toding Alu di PN Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)
Diketahui, pihak AG dua kali sempat mendapatkan penolakan daro petugas SPKT Polda Metro Jaya saat hendak melaporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan.
“Betapa sulitnya kami melaporkan MDS ini. Itu poin yang kami sampaikan," ucap dia.
Laporan pertama telah disampaikan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (2/5/2023).
Namun saat itu petugas SPKT menolak dengan alasan laporan harus disampaikan oleh orang tua atau wali pelapor bukan penasihat hukum.
Setelah mendapat informasi itu, pihak AG kembali datang ke SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (3/5/2023). Namun, laporan tersebut lagi-lagi belum bisa diterima. Alasannya, saat itu petugas meminta bukti visum.