Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan politkus PDI Perjuangan Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI. Sehingga, terkait kasus SARA soal bahasa Sunda tidak bisa dipidanakan.
Oleh sebab itu, Polda Metro menyerahkan kasus ini kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Masyarakat dan pelapor pun diimbau melaporkan kepada MKD DPR.
“Ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR yaitu kepada MKD yang bisa dilakukan oleh masyarakat ataupun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).