Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menerima laporan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang barista perempuan berinisial RST (18) di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, korban melaporkan atas dugaan penganiayaan berat yang dialaminya.
“Tanggal 17 Maret telah diterima laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, yang melaporkan saudari RST. Terlapornya dalam penyelidikan,” kata Ade di Polda Metro, Rabu (20/3/2024).