Polda Metro Tetapkan Mario Dandy sebagai Tersangka Kasus Pencabulan

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy (20) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap AG (15).
Mario Dandy telah dilaporkan pihak AG ke Polda Metro Jaya dengan kasus dugaan pencabulan. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan penetapan tersangka terhadap Mario Dandy dalam kasus ini.
“Ya sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Hengki Haryadi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Anak Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam perkara yang lain, Mario Dandy telah didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.