Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AG Hadir Sebagai Saksi dalam Sidang Mario Dandy Hari Ini

Shane Lukas jalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Shane Lukas jalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy dan Shane Lukas, kembali akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (27/6/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan, bakal menghadirkan saksi anak AG pada persidangan tersebut.

“Ya penuntut umum akan menghadirkan Anak AG sebagai saksi,” kata Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan.  

Sementara itu, Kuasa Hukum AG Mangatta Toding Allo menyatakan, kliennya akan hadir memberikan keterangan pada sidang tersebut. AG akan kooperatif untuk hadir pada sidang pemeriksaan saksi hari ini.

Kendati demikian, dia menyayangkan penuntut umum yang menolak permintaan supaya sidang pemeriksaan saksi terhadap AG digelar secara daring.

“Klien kami besok akan kooperatif hadir memenuhi panggilan. Namun sayangnya, permohonan kami untuk anak AG memberi kesansian melalui Daring/ Online masih diabaikan oleh JPU maupun Yang Mulia Hakim Pemeriksa,” katanya.

Dalam kasus ini, AG telah divonis selama tiga tahun enam bulan. Ia ditempatkan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).

AG sempat mengajukan upaya hukum kasasi atas hukuman 3,5 tahun penjara yang diterima. Namun, kasasi tersebut akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu, dalam perkara tersebut, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Sudan Selatan Paksa 4 Pesawat PBB Mendarat, Ada Apa?

19 Des 2025, 04:03 WIBNews