Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi anak dan perdagangan orang melalui aplikasi live streaming berbau pornografi. Kasus ini terkuak setelah Subdit III Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu aplikasi.
Dalam aplikasi tersebut, ditemukan tayangan langsung yang melibatkan anak di bawah umur dengan konten tidak pantas.
"Telah ditemukan aplikasi live streaming berbau pornografi yang menawarkan beberapa orang/talent yang akan melakukan siaran langsung dengan menunjukkan adegan dewasa," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Desa Fiardi Marasabessy, Kamis (12/6/2025).