Jakarta, IDN Times - Ahli hukum pidana, Ahmad Sofian menilai pemerintah perlu merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal itu menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 140 Tahun 2023 terkait Pasal 330 UU Perlindungan Anak yang menyatakan penculikan anak oleh orang tua kandung (parental abduction) adalah tindak pidana.
Sofian menyoroti bahwa putusan MK itu hingga saat ini, belum diakomodasi.
"Karena harusnya setelah Putusan MK itu menurut pandangan saya pemerintah segera melakukan revisi terhadap UU Perlindungan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2002 juncto Nomor 35 Tahun 2014 yang memasukkan pasal yang menyatakan bahwa membawa lari anak yang dilakukan oleh salah satu orang tua kandung di mana dia bukan pemegang hak asuk anak berdasarkan keputusan pengadilan adalah kejahatan atau tindak pidana," kata dia dalam acara diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).