Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polemik Tahanan Rumah Yaqut, Ketua KPK Belum Diperiksa Dewas
Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama Johanis Tanak dan Ibnu Basuki Widodo (IDN Times/Aryodamar)
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan belum menerima panggilan pemeriksaan etik dari Dewan Pengawas terkait polemik pengalihan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
  • Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan dan pejabat KPK ke Dewas karena dugaan pembiaran intervensi eksternal serta perbedaan keterangan soal alasan penetapan tahanan rumah Yaqut.
  • Polemik bermula saat Yaqut tidak terlihat di Rutan KPK pada Idul Fitri, kemudian dikonfirmasi telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke rutan enam hari kemudian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
19 Maret 2026

KPK menetapkan status tahanan rumah bagi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan ini kemudian menimbulkan polemik publik.

sekitar enam hari setelahnya

Yaqut dibawa kembali ke Rutan KPK setelah sempat menjalani tahanan rumah. Ia menyampaikan rasa syukur karena sempat bertemu ibunya.

setelah 19 Maret 2026

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan, deputi, dan juru bicara KPK ke Dewas terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengalihan status tahanan Yaqut.

7 April 2026

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan belum menerima pemanggilan pemeriksaan etik dari Dewas dan masih menunggu proses pelaporan tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polemik muncul terkait pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, yang kemudian dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK untuk pemeriksaan etik.
  • Who?
    Ketua KPK Setyo Budiyanto, Dewan Pengawas KPK, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang diwakili Boyamin Saiman, serta Yaqut Cholil Qoumas sebagai pihak yang status tahanannya dipersoalkan.
  • Where?
    Kegiatan dan pernyataan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Proses pelaporan dan pemeriksaan etik berada dalam lingkup internal Dewan Pengawas KPK.
  • When?
    Pernyataan Ketua KPK disampaikan pada Selasa, 7 April 2026. Status tahanan rumah Yaqut berlaku sejak Kamis, 19 Maret 2026 hingga enam hari setelahnya ia kembali ke Rutan KPK.
  • Why?
    Laporan diajukan karena dugaan adanya pembiaran intervensi eksternal dan perbedaan keterangan antar pejabat KPK mengenai alasan perubahan status tahanan Yaqut yang dinilai menimbulkan persepsi negatif publik.
  • How?
    MAKI melaporkan pimpinan dan beberapa pejabat KPK ke Dewas. Hingga kini
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada Pak Yaqut yang dulu jadi Menteri Agama, dia ditahan tapi sempat boleh pulang ke rumah karena sakit. Terus orang-orang curiga kenapa bisa begitu. Ada kelompok MAKI yang lapor ke Dewas KPK supaya dicek siapa yang kasih izin itu. Ketua KPK namanya Pak Setyo bilang dia belum dipanggil dan masih tunggu prosesnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menegaskan kesiapan menunggu proses pemeriksaan etik dari Dewan Pengawas menunjukkan sikap menghormati mekanisme internal dan transparansi lembaga. Pelibatan Dewas serta laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia juga mencerminkan adanya ruang pengawasan publik yang aktif, menandakan sistem akuntabilitas di KPK tetap berjalan terbuka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengatakan, belum menerima pemanggilan pemeriksaan etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Budi menjadi salah satu pihak yang dilaporkan terkait pengalihan status tahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

“Kalau pimpinan belum (panggilan pemeriksaan), mungkin spesifik itu ditanyakan ke Dewas,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

1. Pimpinan KPK tunggu proses di Dewas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta pada Selasa (24/2/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Setyo mengatakan, pihaknya juga masih menunggu proses pelaporan tersebut di Dewas KPK.

“Kita tunggu prosesnya,” ujar dia.

3. Pimpinan KPK diadukan ke Dewas

Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) membuat aduan ke Dewas terhadap lima pimpinan, deputi penindakan dan eksekusi, serta juru bicara KPK.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, pihaknya melaporkan pimpinan KPK karena diduga membiarkan intervensi dari eksternal, sedangkan juru bicara KPK dilaporkan karena memberikan keterangan berbeda dengan deputi penindakan terkait alasan status tahanan rumah yang diterima Yaqut.

Adapun Deputi Penindakan dilaporkan terkait dugaan tidak melakukan pengecekan kesehatan terhadap Yaqut dengan benar. Sebab, Yaqut awalnya dinyatakan sehat, tetapi ternyata punya penyakit.

Boyamin menilai keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah akan menimbulkan ketidakpercayaan publik dan menimbulkan persepsi negatif. Oleh karena itu dia berharap Dewas KPK melakukan pemeriksaan etik kepada para pihak yang dilaporkan.

3. Yaqut sempat jadi tahanan rumah

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

Polemik tahanan rumah Yaqut berawal ketika mantan Ketua GP Ansor itu tak terlihat saat salat Idul Fitri di KPK. Siangnya, kabar ketiadaan Yaqut diungkapkan istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa.

Malamnya, KPK membenarkan Yaqut tak lagi ditahan di Rutan KPK. Bahkan, status tahanan rumah diterima Yaqut sejak Kamis (19/3/2026).

Sekitar enam hari setelahnya, Yaqut dibawa kembali ke Rutan KPK. Ia mengaku bersyukur sempat sungkem dengan ibundanya.

Editorial Team