Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Polisi kembali menangkap satu orang terduga penyebar berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua pelaku penyebaran hoaks tersebut pada Jumat (04/01) lalu.

1. Polisi amankan J di Brebes

twitter.com/todaytrail

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan satu pelaku itu berinisial J yang peran sertanya adalah ikut memviralkan terkait pemberitaan bohong tersebut.

“Dia memiliki peran menerima konten tanpa mengklarifikasi langsung memviralkan baik melalui akun FB maupun WA grup,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (07/01).

2. Tugas J memviralkan konten tersebut

IDN Times/Imam Rosidin

Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Polres Brebes dan Polda Jawa Tengah. Saat ini J sendiri tengah dalam proses pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

“Diamankan di wilayah Polres Brebes. J ini (tugasnya) sama dengan dua tersangka pertama kali diamankan yaitu HY dan LS memviralkan,” terangnya.

3. Pelaku tidak ditahan

(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Meskipun telah diamankan, namun polisi tidak menahan J lantaran yang bersangkutan bukan aktor utama pembuat konten kebohongan tersebut.

“Tersangka ditahan dengan berbagai alasan subjektif dan alasan obyektif, kalau yang 3 meneruskan ini dalam hasil pemeriksaan dia kooperatif juga. Dan dia juga tidak mengulangi perbuatannya, mereka juga masyarakat biasa,” tutur Dedi.

4. Sebelumnya polisi menangkap dua pelaku lain

IDN times/Sukma Shakti

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap dua orang penyebar berita bohong lainnya pada Jumat (04/01) lalu.

Dua orang tersebut berinisial HY dan LS. Mereka ditangkap secara terpisah, HY ditangkap di Bogor sedangkan LS sendiri di Balikpapan. Namun, hingga saat ini para pelaku tersebut belum ditahan. Polisi baru sebatas meminta keterangan kepada mereka ihwal kasus tersebut.

Editorial Team