Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Amankan Tukang Bakso di Pamulang, Diduga Lecehkan Remaja

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Seorang pedagang bakso berinisial S (47) di wilayah Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga melecehkan pembelinya yang masih remaja. Dia diamankan polisi pada Kamis, 21 Noember 2024.

Soal kejadian tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary. Korban sendiri merupakan remaja berinsial PA berusia 16 tahun.

"Telah mengamankan diduga pelaku pencabulan terhadap anak sebagimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76 E UU No.35 Tahun 2024 tetangga Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

1. Korban dipegang alat kelaminnya oleh pelaku

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Pria itu diamankan di Polsek Pamulang usai adanya laporan dari JD, yang merupakan ayah PA. Dugaan pelecehan terjadi pada Rabu 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

Ade Ary menjelaskan, S memegang tangan remaja putri itu sehingga terkena alat kelamin korban. Awalnya pada pukul 17.00 WIB korban membeli dagangan bakso malang yang dijual terlapor, kemudian pada saat korban ingin membayar, S bertanya pada korban.

"Ga sekalian abangnya dibeli?" kata S bertanya kepada korban.

"Yee emangnya bisa", ujar korban menjawab.

Kemudian, saat menerima uang tersebut S memegang tangan korban dan menimpali jawaban tersebut.

"Yaa bisa tapi bayarnya pake ini," kata S sambil dia mengarahkan tangan kiri korban ke alat kelamin korban.

2. Korban menangis dan warga mencari S

ilustrasi korban pelecehan (IDN Times/Novaya)

Setibanya di rumah, Ibu P melihat putrinya sedang menangis. Kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

Masalah itu memantik amarah saudara korban dan warga setempat, sehingga mereka berupaya mencari terlapor.

"Saat bertemu dengan terlapor, gerobak bakso malang terlapor pun menjadi sasaran amuk masa hingga menyebabkan kerusakan pada gerobak tersebut dan terlapor pun diamankan ke rumah Pak RT. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang," kata dia.

Usai diamankan ke rumah RT setempat, S kemudian diarahkan datang ke Polsek Pamulang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

3. Laporkan kekerasan seksual ke kontak ini

Ilustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika masyarakat menghadapi atau melihat kasus kekerasan seksual, ada beberapa kontak yang bisa dihubungi.

Pertama, kontak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Call Center Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA 129. Layanan SAPA 129 dapat diakses hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Ada juga kanal pengaduan yang disediakan Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan atau Komnas Perempuan. Pengaduan dapat dilakukan ke nomor telepon e-mail pengaduan, yakni pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Tak hanya itu, pelaporan juga bisa dilakukan ke kantor polisi. Jika kekerasan seksual terjadi di Kota Jakarta Selatan, maka pelaporan bisa dilakukan ke Polres Jakarta Selatan.Siapkan dokumen dan kartu identitas ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan buat laporan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Lia Hutasoit
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us