Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan (Jaksel). (Dok. Bareskrim)
Atas hal tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan.
Tim melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojek online yang diminta mengantar barang itu ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah sampai lokasi, pengirim barang itu menyebut akan ada saudaranya yang mengambil barang yang diketahui pengemudi ojek online lainnya berinisial R untuk diantarkan ke Hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Selanjutnya, datang seorang saksi berinisial PP yang akan mengambil barang itu atas perintah tersangka Ananda Wiratama hingga akhirnya tertangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jakarta Timur.
"Tersangka mengaku sudah melakukan pengiriman sebanyak 37 kali pengiriman atas perintah Frendy Dona (DPO) di daerah sekitar Jakarta," ujar dia.
Di kontrakan itu, ditemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 163,03 gram, ganja seberat 60,44 gram, dan 21 catridge yang diduga mengandung etomidate.
Tersangka pun buka mulut soal asal-usul barang haram tersebut dari seorang bandar yang jadi DPO di sebuah apartemen di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Namun ketika tim datang ke lokasi, bandar narkoba tersebut tidak ada di tempat. Hanya ada seorang saksi berinisial SM.
Polisi pun mendapatkan sejumlah barang bukti usai menggeledah unit apartemen tersebut di antaranya sabu seberat 0,7 gram, 25 cartridge kosong merek 'Mafia.'
Kemudian, 34 cartridge kosong merek 'Stone Island', 3 cartridge kosong tanpa merek, 2 alat pres, timbangan digital, 117 bungkus vape merek 'Mafia', 88 bungkus vape merek 'Yakuza', 19 bungkus vape merek 'Three', 1 bungkus vape merek 'Supreme', dan sejumlah vape lainnya dengan berbagai merek.
"Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, penindakan di lapangan, serta keterangan awal para tersangka yang diamankan, diketahui bahwa peredaran narkoba tersebut beredar secara tersetruktur," ujar dia.
Dalam kasus ini, Eko mengatakan, total barang bukti narkoba yang disita berkisar Rp410.781.120.