Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Buru Pemilik Ford Mustang Merah Pelat RFD TNI AD, Punya Siapa?

Ford Mustang merah yang kedapatan memakai pelat nomor kedinasan TNI AD B 1983 RFD (Twitter/@cassianissafira)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya buka suara soal mobil sport Ford Mustang merah, yang viral di media sosial belakangan ini. Pelat B 1983 RFD yang terpasang secara blak-blakan di mobil tersebut dipastikan bodong.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menegaskan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut mutlak bodong. Lantaran, tidak memiliki bukti surat-surat resmi.

"(Pelat) Itu sudah mati, itu 2019. Itu hanya asal pasang saja, nggak ada surat-suratnya," kata Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

1. Masa pakai pelat berakhir pada 2019

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Latif menjelaskan, bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya memang mengeluarkan TNKB tersebut untuk keperluan dinas Kodam Jaya. Namun, masa pakainya telah berakhir sejak 2019.

"Jadi pelat itu pada tahun 2019 dipakai berdasarkan pengajuan dari Kodam Jaya. Jadi plat itu saat ini sudah tidak terpakai," ujarnya.

2. Kepolisan memanggil pemilik kendaraan

ilustrasi pelat nomor kendaraan (Dok. Korlantas Polri)

Kemudian, pihak kepolisian akan memanggil pemilik kendaraan tersebut terkait alasan memasang pelat dinas TNI Angkatan Darat (AD), yang tidak sesuai peruntukannya.

Kata Latif, Ditlantas Polda Metro Jaya perlu memerlukan penelusuran lebih jauh lagi. 

"Kita akan telusuri dulu maksudnya apa? Dia mengambilnya darimana dan dia kan masangnya pada saat itu, jadi kita enggak tahu maksudnya apa dia pasang itu?," kata Latif.

3. Penentuan pelat nomor di tangan Ditlantas Polda Metro Jaya

ilustrasi pelat nomor putih (instagram.com/digitalkorlantas)

Terkait keberadaan mobil sport berpelat RFD itu, pihak TNI AD menyerahkan pemeriksaan pelat tersebut ke Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal itu dikarenakan TNI AD tidak memiliki wewenang untuk mengidentifikasi.

"Penentuan pelat nomor RF itu semuanya ada pada Ditlantas Polda Metro Jaya sehingga kita tidak bisa mengidentifikasi," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
Rivera Jesica
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us