Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penemuan Jenazah Tanpa Kepala di Jakut

- Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita tanpa kepala di Jakarta Utara.
- Tersangka Fauzan Fahmi (43) sempat berhubungan badan dengan korban SH (40) di Hotel Aceh Besar, Jakarta Utara sebelum membunuh korban.
- Kronologi pembunuhan dimulai saat Fauzan tidak membawa ikan tuna yang dipesan oleh korban, sehingga tersangka menyuruh korban untuk mengambil di rumahnya.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita tanpa kepala di Jakarta Utara (Jakut) pada hari ini (11/12/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, rekonstruksi kasus digelar sejak pukul 10.00 WIB.
“Giat rekonstruksi kasus 338 KUHP di Hotel Aceh Besar, Muara Karang, Jakarta Utara, rumah tersangka di Jalan Muara Baru Gang Masjid Nurusobah RT 18 RW 17 No. 5 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara, Jalan Pantai Mutiara Gedung Pompa Pintu Air Jakarta Utara dan sekitar pom bensin pelabuhan perikanan Muara Baru,” ujar Ade Ary saat dihubungi.
1. Pelaku dan korban sempaf berhubungan badan di Hotel Aceh Besar

Dalam kasus ini, tersangka mutilasi jenazah tanpa kepala di Muara Baru, Fauzan Fahmi (43) ternyata sempat berhubungan badan dengan korban SH (40). Hal itu dilakukan di Hotel Aceh Besar, Jakarta Utara sebelum pelaku membunuh korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Tri Satya membeberkan kronologi kasus mutilasi jenazah tanpa kepala tersebut, awalnya SH yang merupakan mantan istri siri Fauzan memesan ikan tuna kepadanya.
“Berawal pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB korban meminta tersangka untuk membawakan ikan tuna dan menemuinya di Hotel Aceh Besar di Muara Karang Jakarta Utara,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).
Pada pukul 17.30 WIB, Fauzan datang menemui korban di kamar 502. Namun pada saat itu, tersangka tidak membawa ikan tuna yang sebelumnya dipesan korban, sehingga tersangka menyuruh korban untuk mengambil di rumahnya.
“Pada saat bertemu, tersangka dan korban melakukan hubungan badan sebanyak satu kali dan setelah itu tersangka kembali ke rumah,” ujar Wira.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban menggunakan ojek menuju rumah tersangka di daerah Muara Baru, Penjaringan, Kota Jakarta Utara untuk mengambil pesanan ikan tuna. Setelah sampai, korban menghubungi tersangka untuk menjemput di luar gang rumah tersangka. Kemudian, tersangka menjemput korban dan berjalan kaki menuju ke rumah tersangka.
2. Percakapan tersangka dengan korban sebelum dibunuh

Sesampainya di depan rumah, tersangka mengajak korban untuk naik ke lantai dua, namun korban menolaknya.
“Saya tidak mau, takut ada si perek,” kata SH menyebut istri sah Fauzan.
“Istri saya tidak ada dan sedang dagang dan di rumah tidak ada orang,” jawab Fauzan.
“Ah, kamu juga anak perek,” timpal SH menyebut ibu Fauzan.
Mendengar perkataan tersebut, tersangka tersulut emosi dan langsung mencekik korban dari arah belakang sampai korban lemas dan tidak bergerak.
Selanjutnya, korban dibaringkan di jalanan depan rumah pelaku. Fauzan kemudian mencekik kembali korban dari depan dengan menggunakan kedua tangan kurang lebih selama sekitar 20 menit, sampai muka korban membiru dan tidak bergerak.
“Dikarenakan pada saat itu tersangka masih emosi, selanjutnya tersangka mempunyai pikiran untuk memotong leher korban,” kata Wira.
Kemudian, tersangka naik ke lantai dua untuk mengambil pisau, kantong dan karung kecil. Kemudian, tersangka kembali turun dan langsung menggorok leher korban hingga putus.
“Dan itu tersangka lakukan kurang lebih sekitar dua menit,” ujarnya.
3. Korban memutilasi dan mengupas kulit jari telunjuk dan jempol

Setelah itu, kepala korban dimasukkan ke kantong plastik kemudian dimasukkan lagi ke karung kecil.
“Tersangka mengupas kulit jari telunjuk dan jempol kanan dan kiri korban menggunakan pisau dengan tujuan untuk menghilangkan jejak korban,” kata Wira.
Kemudian tersangka membawa tubuh korban ke kantai dua. Namun pada saat diangkat, darah yang mengalir dari tubuh korban mengalir dan jatuh ke lantai.
Sehingga, tersangka melepas celana korban dan digunakan untuk mengelap darah korban yang ada di lantai. Selanjutnya, tubuh korban disimpan di lantai dua dan ditutup menggunakan selimut.