Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita tanpa kepala di Jakarta Utara (Jakut) pada hari ini (11/12/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, rekonstruksi kasus digelar sejak pukul 10.00 WIB.
“Giat rekonstruksi kasus 338 KUHP di Hotel Aceh Besar, Muara Karang, Jakarta Utara, rumah tersangka di Jalan Muara Baru Gang Masjid Nurusobah RT 18 RW 17 No. 5 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara, Jalan Pantai Mutiara Gedung Pompa Pintu Air Jakarta Utara dan sekitar pom bensin pelabuhan perikanan Muara Baru,” ujar Ade Ary saat dihubungi.