Polisi Gerebek Gudang Penimbun 730 Boks Obat COVID Azithromycin

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat berhasil mengeledah sebuah ruko di kawasan Pergudangan Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (12/7/2021) malam. Ruko itu diduga menimbun obat Azithromycin 50 miligram (mg) yang digunakan untuk terapi pasien COVID-19. Obat ini ditimbun di dalam gudang milik PT ASA.
"Ada percakapan dari pemilik PT ya, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu artinya ada indikasi untuk ditimbun," kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo.
1. Gudang ini juga menimbun obat-obat lainnya diduga untuk menaikkan harganya
Ady menjelaskan, banyak obat lainnya yang juga ditimbun dalam gudang tersebut. Selain ditimbun, ada indikasi bahwa obat-obatan ini dinaikkan harga jualnya melebihi harga eceran tertinggi obat di masa pandemik COVID-19, yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dalam Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.
"Yang sudah kita sampaikan di awal harganya menjadi Rp3.350, mereka mencoba untuk menurunkan pada saat kita amankan untuk sesuai dengan harga eceran tertinggi yaitu Rp1.700," ujarnya