Bogor, IDN Times – Kepolisian Resor Kota Bogor bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pemberangkatan tenaga kerja wanita (TKW), Selasa (24/12/2024). Petugas gabungan menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat jaringan perdagangan orang.
Penangkapan ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia. Dalam operasi ini, petugas mengamankan delapan wanita yang diduga menjadi korban perdagangan orang.
"Korbannya delapan orang yang ada di TKP, satu orang laki-laki yang menjaga mereka di TKP juga kami amankan," kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi di Bogor, Kamis (26/12/2024).