Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polisi masih berhati-hati mengusut tuntas kasus penganiayaan brutal yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio, terhadap Cristalino David Ozora, yang hingga kini masih koma dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penyidik akan patuh dan taat terhadap aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, kata Trunoyudo, penyidik juga akan mematuhi dan menaati sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak, mengingat kasus ini melibatkan anak-anak, baik saksi atau pun korban. Karena itu, menurut dia, ada proses formil yang berbeda yang harus dilewati penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Terhadap anak, ada hak-hak anak yang harus penyidik lewati dan membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya,” ujar dia, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).

1. Polisi libatkan Kementerian PPPA hingga Asosiasi Psikologi Forensik

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukan barang bukti saat rilis narkoba yang menjerat aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan Revaldo Fifaldi Suria sebagai tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja, sabu, dan alat hisap sabu, serta ponsel. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Untuk mengusut kasus Mario Dandy, Trunoyudo menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan sejumlah pihak, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, dan Asosiasi Psikologi Forensik.

Penyidik, kata Trunoyudo, juga akan mematuhi kewajiban pemenuhan hak anak sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Termasuk, juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan anak, termasuk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang UU KUHP.

2. Sepuluh orang sudah diperiksa dalami kasus Mario Dandy

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menuturkan 10 saksi sudah diperiksa kepolisian. Mereka di antaranya saksi pelapor, tersangka, sekuriti, dan saksi ahli, dan saki-saksi lain.

Saat ini sudah ada dua tersangka dalam kasus penganiayaan putra dari pengurus GP Ansor itu. Keduanya adalah Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku utama penganiayaan dan rekannya, Shane Lukas Rotua (19), yang merekam proses penganiayaan ini.

Polisi menjerat Mario Dandy dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Kemudian, Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

3. Polisi kembali gelar perkara, tapi hasilnya belum diungkap secara rinci

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memantau langsung gelar perkara yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan, dalam kasus pengianyaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).

“Pada hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi, dan juga gelar perkara terkait kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kendati, Trunoyudo belum merinci hasil gelar pelar yang dilakukan. Menurut dia, proses penyidik ikan masih terus didalami Satreskrim Polres metro Jakarta Selatan, yang dibantu Subnit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Yang pimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum, dihadiri Dirkrimum, Subdit Renakta juga, penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan,” kata dia.

Editorial Team