Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Teman Perempuan Mario Berstatus Saksi, Ini Mekanismenya di Mata Hukum

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mario Dandy Satrio atau MDS (20) disebut-sebut karena aduan dari sang kekasih.

A, inisial kekasih Mario, membuat Mario kalap mata menganiaya Cristalino David Ozora (16), anak seorang pengurus Ansor, badan otonom Nadlatul Ulama secara beringas. Keterlibatan A dalam kasus ini menjadi sorotan, dia kini ditetapkan sebagai saksi.

Namun peran A itu membuat amarah masyarakat memuncak karena dianggap sebagai pemantik kasus penganiayaan tersebut.

A yang masih berusia 15 tahun otomatis masuk kategori anak karena usianya yang masih minor. Anak yang berhadapan dengan hukum pun memiliki perlakuan secara hukum yang berbeda.

1. Anak yang berhadapan dengan hukum termasuk saksi

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Melansir penjelasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Sistem Peradilan Pidana Anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ini adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Mulai dari tahap penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang punya konflik secara hukum yang juga sebagai korban tindak pidana atau jadi saksi tindak pidana.

2. Anak saksi adalah yang bisa berikan keterangan untuk penyidikan

Ilustrasi membuat laporan polisi. (IDN Times/Dwi Agustiar)

Dijelaskan, anak yang berkonfllik dengan hukum karena melakukan tindak pidana adalah yang sudah berusia 12 tahun, tapi belum berusia 18 tahun. Sedangkan, anak korban adalah yang belum berusia 18 tahun, menjadi korban dengan mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi.

Adapun anak saksi adalah anak yang berumur belum 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri. Dalam kasus penganiayaan ini, A masuk kategori sebagai anak saksi.

3. A ditindak sekolahnya

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

SMA Tarakanita 1 Jakarta juga menindak A, dalam kasus ini.  SMA Tarakanita menegaskan, tidak menolerir segala bentuk kekerasan.

"Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan undang-undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak," demikian bunyi pernyataan sikap tertulis yang ditandatangani Kepala SMA Tarakanita I, Suster Pauletta.

Suster Pauletta menjelaskan, kekerasan bukan dari nilai-nilai yang dianut Tarakanita. Oleh karena itu, pihak sekolah tidak akan menolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun baik di dalam atau luar sekolah.

"Kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan," ujarnya.

Adapun penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023. Mario dan temannya, Shane Lukas serta kekasihnya A (15 tahun), datang ke kawasan Ulujami, Jakarta Selatan untuk menemui korban, David.

Setelah itu, Mario meminta korban push up, lalu menendang dan menginjak kepalanya hingga korban koma. Polres Jakarta Selatan telah menetapkan dan menahan dua tersangka yakni Mario dan Shane.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Deti Mega Purnamasari
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us