Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi karena dalam kasus penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi keuangan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/2/2021) malam.
“ZS berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakalainduk yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dan dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli dan perdagangan,” kata Ahmad.
Pengungkapan kasus ini berasal dari informasi yang diperoleh tim penyidik Mabes Polri pada Kamis (28/1/2021). Hal ini bermula adanya video viral tentang penggunaan alat tukar selain rupiah yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.
Keberadaan pasar di Jalan Tanah Baru itu digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar sejak 2014.
“Pasar (Muamalah) tersebut dilaksanakan dua minggu sekali, yaitu hari Minggu jam 10 sampai jam 12 WIB,” ujar Ahmad.
Atas perbuatannya Zaim dipersangkakan dengan pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah.
“Selanjutnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan pedagangan tersebut, yaitu pengawasan, pedagang, dan juga pemilik lapak,” ujar Ahmad.