Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan tak ada perbedaan aturan dalam pengamanan selama PPKM Level 4. Pengamanan dalam masa ini, sama seperti PPKM Darurat yang sudah berlaku, yaitu mengurangi mobilitas masyarakat dengan menyekat beberapa ruas jalan.
“Masih sama semuanya, cuma namanya saja sekarang PPKM Level 4 tapi intinya sama. Nanti kan udah dijelaskan sama Presiden tanggal 25 Juli terakhir melihat situasi apakah turun COVID, baru nanti ada relaksasi seperti apa,” ujar Yusri saat dihubungi, Kamis (22/7/2021).