Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Airlangga Klaim Istilah PPKM Darurat Jadi Level 4 Ikuti Arahan WHO

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik penggantian istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4. Menurutnya, hal itu sejalan dengan arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Terkait dengan level, memang kita mengikuti apa yang diarahkan WHO, dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," ucap Airlangga dalam konferensi pers 'Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM' secara virtual, Rabu (21/7/2021).

1. Indonesia masih masuk dalam level 4

Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kondisi yang terjadi saat ini, terutama di kawasan Jawa dan Bali, Airlangga mengatakan menunjukkan Indonesia masih masuk kategori level empat. Hal itu lantaran level transmisi dan kapasitas respons yang ada di Indonesia belum memadai.

"Kami melihat dari segi level itu adalah level situasi empat, transmisi dan kapasias respons belum memadai sehingga ini perlu diperbaiki," kata Airlangga.

2. Kriteria level empat

Penyekatan Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Penyekatan Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) tersebut kemudian menjelaskan beberapa kriteria yang membuat Indonesia masih masuk kategori level empat.

Pertama, dari sisi kasus konfirmasi positif saat ini dari per 100 ribu penduduk masih di atas 150. Kemudian, tingkat perawatannya dari per 100 ribu penduduk di atas 30.

"Kemudian juga tentu kita melihat kemampuan terbatas testing positivity rate, kemudian mendorong contact tracing-nya, dan terkait bed occupation rate sehingga apabila ada salah satu dari kriteria tersebut yang kena maka itu kita masukkan ke level empat," tutur Airlangga.

Airlangga menambahkan, pemerintah menggunakan data harian yang ada di Kementerian Kesehatan untuk kemudian diolah per minggunya untuk menentukan wilayah atau kota mana saja yang masuk ke level empat atau turun ke level tiga.

3. Semua wilayah di Jawa-Bali masuk level empat

Suasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)
Suasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Sebelumnya, pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. Di hari pertama perpanjangan ini, semua provinsi di Jawa dan Bali masih berada di level empat.

"Di tingkat provinsi belum ada level perubahan situasi pandemik," ujar Juru Bicara Vaksin Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Begitu juga dengan wilayah kabupaten/kota di DKI Jakarta, tak ada yang mengalami perubahan. Semuanya masih berada di level empat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us