Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali memanggil lima saksi, terkait kasus kerumunan di acara akad nikah putri Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, lima orang tersebut adalah RT dan RW di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Kemudian pelaksana harian Kapolsek Tanah Abang, camat, serta panitia acara.
“Konfirmasi terakhir dari Dirkrimum Polda Metro Jaya, hanya satu orang saja yang tidak hadir, yaitu panitia atas nama HAU. Empat orang (sisanya) telah dilakukan pemeriksaan,” ujar dia di Mabes Polri, Senin (30/11/2020).