Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi massa FPI (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Jakarta, IDN Times - Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan FPI Reborn di Patung Kuda, Jakarta Pusat baru-baru ini ternyata tak kantongi izin dari Polisi.

Diketahui, sekelompok orang mengatasnamakan FPI Reborn itu melakukan aksi turun ke jalan untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden periode 2024-2029.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya angkat suara dengan ramainya pemberitaan aksi FPI Reborn ini. Seperti apa?

1. Polisi anggap aksi FPI Reborn bodong tak berizin

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Menurut Polda Metro Jaya, aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah orang dengan membawa sejumlah atribut FPI itu tak sama sekali mengantongi izin dari Polisi. Kepastian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Kalau izin daripada demo dari FPI reborn itu enggak ada," kata dia, Rabu (8/6/2022).

Menurut Zulpan, FPI Reborn juga tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Karena kan itu (FPI Reborn) tidak terdaftar di Kemenkumham, tidak terdaftar sebagai ormas," jelasnya.

2. Massa aksi ungkap aksi dukungan itu dibayar oleh sosok Edi

Editorial Team

Tonton lebih seru di