Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Terbitkan DPO Hamid: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke Maulangi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan status daftar pencariang orang (DPO) terhadap bandar narkoba Hamid alias Boy. (Dok. Ditresnarkoba Polda NTB)
  • Polda NTB resmi menerbitkan DPO terhadap Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan, dua pelaku jaringan narkoba yang kini dalam pengejaran bersama Bareskrim Polri.
  • Hamid disebut pernah menyetor uang Rp1,8 miliar kepada eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi sebagai bentuk uang pengamanan selama periode Juni–November 2025.
  • Keterangan Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkap detail ciri fisik kedua DPO serta keterlibatan mantan pejabat kepolisian dalam aliran dana hasil kejahatan narkotika tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan status daftar pencariang orang (DPO) terhadap bandar narkoba Hamid alias Boy. Pria kelahiran Bima 31 Desember 1977 itu pernah menyetor uang pengamanan kepada eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi sebesar Rp1,8 miliar.

Selain Boy, Polda NTB juga menerbitkan status DPO Satriawan alias Awan yang merupakan kurir sabu seberat satu kilogram jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

"Bahwa DPO atas nama Hamid alias Boy dan DPO atas nama Satriawan alias Awan, saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/3/2026).

Eko menjelaskan, nama Boy muncul setelah pihaknya memeriksa tersangka Maulangi. Berdasarkan pengakuan Maulangi, pada periode Juni sampai dengan November 2025 telah menerima uang dari Boy Rp1,8 miliar.

“Sebagai bentuk uang atensi yang kemudian diserahkan kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro di Uma Lengge (rumah khas Bima) yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota,” ujar Eko.

Dalam surat Nomor: DPO/26/II/2026/Ditresnarkoba, Boy memiliki ciri khusus, yakni tinggi badan sekitar 171 cm, berbadan gemuk, rambut hitam bergelombang, kulit sawo matang, mata bulat, muka lonjong, alis tebal dan tidak ada ciri-ciri khusus.

Sementara itu, surat Nomor: DPO/24/II/2026/Ditresnarkoba, Satrawan memiliki ciri khusus, yakni tinggi badan 160 cm, gigi atas ompong satu di depan, kulit putih, rabut pendek uban agak botak, dan luka besar di kaki.

Editorial Team