Rekam Jejak Genda, Tangan Kanan Ko Erwin: 8 Kali Masuk Bui Narkoba

- Genda, tangan kanan Ko Erwin, ditangkap di Pekanbaru setelah penyelidikan Bareskrim Polri mengungkap keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
- Ia mengaku sudah delapan kali masuk penjara terkait kasus narkotika sejak 2004 dan kembali terlibat bersama Ko Erwin dalam distribusi sabu yang berasal dari seseorang bernama Bos Aceh.
- Dari pengakuan Genda, AKP Maulangi diduga mengambil 500 gram sabu di Hotel Marina Inn Bima, sementara satu kilogram lainnya dibawa Awan; seluruh barang bukti kini diamankan Bareskrim.
Jakarta, IDN Times – Tabir gelap jaringan narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin perlahan mulai terungkap. Tangan kanan sang bandar, Akhsan Al-Fadhil alias Genda (53), ternyata merupakan pemain lama yang sudah keluar-masuk penjara.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen mengatakan, pria paruh baya itu mengakui bahwa keterlibatannya dalam dunia barang haram tersebut bukanlah hal baru. Ia tercatat sudah delapan kali berurusan dengan hukum.
“Pengakuannya sudah delapn kali pada tahun 2004, tahun 2007, tahun 2011, tahun 2018, tahun 2021, selebihnya dia tidak ingat. Seluruhnya kasus narkotika (pemakai dan kurir),” ujar Handik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/3/2026).
1. Penangkapan Genda hasil pemeriksaan terhadap Ko Erwin

Genda berhasil ditangkap di sebuah warung makan Pekanbaru, Riau. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan Genda merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap Ko Erwin.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Erwin, diperoleh keterangan yang bersangkutan dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika tidak bertindak sendiri, melainkan bersama salah seorang rekannya yakni Genda yang turut berperan dalam kegiatan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/3/2026).
Berdasarkan hasil analisis IT dan penelusuran keberadaan target, diperoleh informasi bahwa Genda berusaha melarikan diri menuju wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau.
Selanjutnya pada hari Selasa, 24 Februari 2026, Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyisiran di wilayah Pekanbaru, Riau. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan Genda di sebuah warung makan yang berlokasi di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau.
“Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Genda, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya bekerja sama dengan Erwin dalam kegiatan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat,” ujar Eko.
2. AKP Maulangi ambil 500 gran sabu dari Genda

Genda juga mengaku bersama Erwin pernah membawa narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram dan satu kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh, untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize hitam milik Erwin.
Setibanya di Hotel Marina Inn, Kota Bima, sekitar pukul 20.00 WITA, sabu sebanyak 500 gram dibawa oleh Genda ke kamar nomor 415 untuk dilakukan penimbangan ulang, kemudian barang tersebut disimpan di dalam kamar hotel.
“Selanjutnya sabu sebanyak 500 gram tersebut diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota,” ujar Eko.
3. Genda dibawa ke Bareskrim

Sementara itu, sabu sebanyak satu kilogram diambil oleh seseorang bernama Awan (DPO). Setelah itu Awan membawa narkotika tersebut menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya Genda beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk dibawa ke kantor guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Eko.
Sebelumnya, Bareskrim telah menangkap Ko Erwin di perairan dekat Malaysia pada Kamis (26/2/2026). Ko Erwin ditangkap di atas kapal dalam pelariannya dari Tanjung Balai, Sumatra Utara menuju Malaysia.
Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat pukul 08.00 WIB. Erwin kemudian dibawa ke Bareskrim Polri dan tiba pukul 11.35 WIB.
Pantauan IDN Times, Ko Erwin turun dari mobil penyidik dengan tangan diborgol. Ia juga terlihat berjalan pincang saat digiring penyidik dari mobil ke dalam gedung Bareskrim Polri.
Ko Erwin merupakan bandar narkoba yang menyetorkan uang kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi untuk pengamanan.















