Jakarta, IDN Times - Polres Jakarta Selatan akhirnya menaikkan kasus bikini DJ Dinar Candy dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan DJ Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi.
“Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 milyar,” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
