Jakarta, IDN Times - Korlantas Polri mengatakan, sopir truk berinisial MI (18) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tabrakan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Rabu (27/3/2024). Penetapan tersangka dilakukan setelah MI menjalani pemeriksaan dan gelar perkara.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, mengatakan, kasus tabrakan beruntun itu kini ditangani Polda Metro Jaya.
“Sudah (tersangka), tapi penanganannya di Polda Metro,” kata Raden di Bareskrim Polri, Kamis (28/3/2024).