Jakarta, IDN Times - Aipda M diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus perdagangan orang itu adalah penjualan organ ginjal ke Kamboja.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap Aipda M adalah anggota polisi di Polres Bekasi Kota.
Hengki menjelaskan, Aipda M turut serta merintangi penyidikan, sehingga pengungkapan kasus sempat terkendala. Sementara untuk oknum imigrasi yang berinisial A dalam kesehariannya bertugas di Bali.
“(Aipda M) ada di Polres Bekasi Kota. Kalau imigrasinya di Bali,” ujar Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).