Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Aipda M diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus perdagangan orang itu adalah penjualan organ ginjal ke Kamboja.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap Aipda M adalah anggota polisi di Polres Bekasi Kota.

Hengki menjelaskan, Aipda M turut serta merintangi penyidikan, sehingga pengungkapan kasus sempat terkendala. Sementara untuk oknum imigrasi yang berinisial A dalam kesehariannya bertugas di Bali.

“(Aipda M) ada di Polres Bekasi Kota. Kalau imigrasinya di Bali,” ujar Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

1. 12 tersangka diringkus di tempat-tempat yang berbeda

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menjelaskan para tersangka dalam sindikat ini diringkus tim gabungan di sejumlah lokasi yang berbeda-beda, mulai dari Palembang, Surabaya hingga Bali.

Para tersangka merekrut korban dari berbagai daerah sebelum akhirnya diberangkatkan ke Kamboja melalui Malaysia.

“Mereka itu merekrut dari berbagai daerah. Karena sebagian besar itu diberangkatkan dari Bali. Kemudian ke malaysia kemudian Kamboja,” tutur dia.

2. Mengaku hendak family gathering ke Kamboja

Editorial Team

Tonton lebih seru di