Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar memperlihatkan barang bukti uang palsu yang diedarkan di Jawa dan Bali. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDNTimes - Polres Metro Depok bersama Polsek Cimanggis berhasil membekuk Novi, Andy Mansyur, dan Riza Garnita, pengedar uang palsu di wilayah Jawa dan Bali dengan pecahan uang Rp100 ribu. Ketiganya dibekuk di lokasi berbeda.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mendapatkan uang palsu sehingga menimbulkan keresahan.

"Awalnya kami menangkap pelaku Novi yang mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Depok," ujar Imran saat ditemui IDN Times, Kamis (28/7/2022).

1. Uang palsu yang diamankan sebanyak Rp317.300.000

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar menerangkan penangkapan pelaku uang palsu di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Dari penangkapan tersebut, Polres Metro Depok melakukan pengembangan dan menangkap Andy Mansyur di Kota Tegal, Jawa Tengah. Polisi juga menangkap Riza Garnita di kediamannya di Kabupaten Tegal.

"Dari tangan para pelaku Polres Metro Depok mengamankan barang bukti uang palsu sebesar Rp317.300.000 dengan pecahan sebesar Rp100.000," terang Imran.

Imran menuturkan, para pelaku mencetak uang palsu menggunakan kertas dan printer dan hasilnya hampir mirip dengan uang asli. Untuk itu, masyarakat diminta tidak lengah saat menerima uang dan terlebih dahulu mengecek keaslian uang.

"Kalau kita lihat ini hampir sempurna, peralatannya padahal cuma ini ya, printer dan tinta," tutur Imran.

2. Satu pelaku merupakan residivis uang palsu

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di