Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan 9 senjata api (senpi) ilegal.
Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, pihaknya bakal menjemput paksa Dito jika ia kembali mangkir dalam panggilan kedua, Kamis (6/4/2023).
“Panggilan kedua gak hadir, nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Selasa (4/4/2023).