Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wiraswasta, Mahendra Dito (tengah) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan 9 senjata api (senpi) ilegal.

Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, pihaknya bakal menjemput paksa Dito jika ia kembali mangkir dalam panggilan kedua, Kamis (6/4/2023).

“Panggilan kedua gak hadir, nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Selasa (4/4/2023).

1. Bareskrim periksa 8 saksi kasus Dito Mahendra

Wiraswasta, Mahendra Dito menuruni tangga seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Djuhandhani menjelaskan, kasus Dito sudah naik penyidikan setelah gelar perkara pada Jumat (31/3/2023). Setelah naik penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi.

“Kemudian kami juga mencoba dengan upaya-upaya memanggil terlapor dalam hal ini Dito Mahendra, yang bersangkutan seharusnya dipanggil kemarin namun tidak hadir,” ujar Djuhandhani.

2. Dito tidak hadir pemeriksaan dengan alasan di luar kota

Editorial Team

Tonton lebih seru di