KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Dito Mahendra sebagai saksi kasus pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi pada Kamis (6/4/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyebut, pihaknya bakal melakukan penjemputan paksa jika Dito Mahendra kembali mangkir.
“KPK tetap mengingatkan untuk kooperatif hadir dan kami pun dengan tegas dapat melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan hadir menemui Tim Penyidik,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
1. Dito sempat beberapa kali mangkir dari pemeriksaan

Dito sebelumnya kembali dipanggil KPK pada Jumat (31/3/2023), namun ia mangkir dalam pemeriksaan itu.
“Kemarin kan dipanggil, yang bersangkutan mangkir tidak hadir tanpa konfirmasi,” kata Ali.
2. KPK sempat periksa Dito soal aliran uang Nurhadi

Meski beberapa kali mangkir, Dito Mahendra sempat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK. Ia diperiksa pada awal Februari 2023.
Saat itu, KPK mendalami aliran uang dan pembelian barang oleh Nurhadi. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa Dito sebagai saksi.
3. Nurhadi sudah dijebloskan ke penjara

Diketahui, mantan Sekretaris MA, Nurhadi telah dijebloskan ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena terbukti menerima suap penanganan perkara senilai Rp49 miliar. Ia akan dikurung selama 6 tahun.
Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.
Kemudian, KPK mengembangkan kasus korupsi ke dugaan pencucian uang. Nurhadi diduga mengalihkan aset dari uang yang diterimanya.