Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional. Para korban yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dikirim oleh tersangka ke Kamboja untuk dijadikan operator judi online.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, kasus TPPO jaringan internasional ini terungkap berawal dari adanya informasi yang disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja.
"Korban TPPO yang diperkerjakan secara ilegal di negara Kamboja sebagai operator telemarketing, scamming, dan judi online," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).