Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Jumat (7/2/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo hanya bisa dilakukan oleh Presiden. Ini menjadi respons atas Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR yang diisukan bisa memecat pejabat di sejumlah instansi.

"Pada Pasal 8 dan Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002, yaitu bahwasanya Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh bapak Presiden," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Bareskrim Polri, Jumat (7/2/2025).

Selain itu, Trunoyudo menegaskan, Polri berada di bawah Presiden. Dalam Pasal 5, Polri juga diamanatkan untuk menyelenggarakan fungsi Kamtibmas, perlindungan, pengayoman dan pelayanan serta penegakkan hukum.

"UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah suatu amanah kepada Polri yang tentunya sampai dengan saat ini menjadi amanah dalam tugas kepolisian," ujar dia.

Editorial Team

Tonton lebih seru di