Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polri Evaluasi Pemakaian Senjata Api Buntut Polisi Tembak Remaja Makassar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polri menegaskan evaluasi penggunaan senjata api oleh anggota dilakukan rutin sebagai bagian dari pengawasan internal untuk memastikan setiap tindakan sesuai prosedur.
  • Evaluasi mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca kegiatan dengan melibatkan fungsi pengawasan manajerial, teknis, dan administratif agar operasional berjalan tertib.
  • Iptu N ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya remaja Bertrand Eko Prasetyo di Makassar setelah senjata api yang dipegangnya meletus saat proses pengamanan berlangsung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan evaluasi terhadap penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian terus dilakukan secara berkala, sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal.

Hal ini disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjawab kasus polisi Iptu N tembak remaja 18 tahun bernama Bertrand Eko Prasetyo di Makassar, Sulawesi Selatan, hingga tewas.

"Proses evaluasi itu kan setiap saat, ya. Setiap langkah-langkah dalam kegiatan operasional maupun pembinaan kepolisian, itu ada yang namanya analisa dan evaluasi," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

1. Evaluasi dilakukan pada berbagai tahapan

ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Trunoyudo, evaluasi dilakukan pada berbagai tahapan, mulai dari proses perencanaan hingga setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Sebelum kegiatan berlangsung, Polri terlebih dahulu melakukan analisis terhadap program kegiatan yang akan dijalankan, serta mengevaluasi kegiatan sebelumnya. Evaluasi juga dilakukan saat kegiatan sedang berjalan, hingga tahap pasca-pelaksanaan.

“Baik itu sebelum, pada saat proses perencanaan, menganalisa dan mengevaluasi pada program kegiatan sebelumnya, kemudian pada saat melaksanakan, sampai dengan pasca kegiatan," ujarnya.

2. Evaluasi terdapat berbagai fungsi pengawasan

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Trunoyudo menjelaskan, dalam mekanisme evaluasi tersebut terdapat berbagai fungsi pengawasan, baik yang bersifat manajerial, pembinaan teknis, maupun administratif. Karena itu, menurut dia, evaluasi menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh kegiatan kepolisian berjalan sesuai prosedur.

“Di situ ada fungsi yang bersifat pengawasan secara manajemen, juga ada yang selaku pembina fungsi teknis, dan juga dalam hal-hal yang bersifat administratif," tuturnya.

3. Iptu N jadi tersangka

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan seorang anggota polisi berinisial Iptu N sebagai tersangka, dalam kasus tewasnya pelajar 18 tahun, Bertrand Eko Prasetyo.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana umum dalam peristiwa tersebut.

“Yang bersangkutan Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arya, Rabu, 4 April 2026 malam.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu., 1 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu, korban bersama sejumlah remaja lain diduga terlibat tawuran menggunakan mainan senapan water jelly yang sempat meresahkan warga karena menutup akses jalan.

Iptu N kemudian mendatangi lokasi untuk membubarkan aksi tersebut dan mengamankan korban. Namun, saat proses pengamanan berlangsung, senjata api yang dipegang Iptu N dilaporkan meletus dan mengenai tubuh korban.

“Ketika meronta pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang,” kata Arya.

Editorial Team