Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Benih lobster yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam dan PSDKP Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Benih lobster yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam dan PSDKP Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Jakarta, IDN Times - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 134 ribu benih bening lobster (BBL) secara ilegal di wilayah Kampung Rempong, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa, 1 Oktober 2024.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go mengatakan, dari kasus ini pihaknya menangkap empat terduga pelaku yakni DS, DD, DE, dan AM.

"Dari pengungkapan yang kami lakukan ini, kami berhasil mengamankan benih-benih lobster sebanyak 134 ribu benih," kata Donny, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

1. Pelaku ditangkap di dalam gudang sewaan

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 134 ribu benih bening lobster (BBL) secara ilegal di wilayah Kampung Rempong, Kabupaten Lebak, Banten (Dok.istimewa)

Donny menjelaskan pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapati para pelaku melakukan aksinya di sebuah gudang sewaan.

Polisi langsung menggerebek gudang itu dan mendapati ratusan ribu BBL di sana.

"Kami lakukan pemeriksaan pendalaman terhadap lima orang yang kami amankan ini. Ternyata dari lima orang ini kita bisa menaikkan statusnya sebagai tersangka sebanyak empat orang," ucap Donny.

2. Para tersangka berperan sebagai kepala gudang hingga pengemas benih lobster

Benih lobster yang berhasil diamankan tim gabungan (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Donny menyebut empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka mempunyai peran masing-masing. DS berperan sebagai kepala gudang, mengontrol, dan mencari pekerja.

Lalu, DD dan DE berperan sebagai pengemas benih lobster serta AM berperan sebagai perantara antara pemilik dan penyewa gudang. Mereka menyewa gudang itu sejak September 2024.

"AM inilah yang berperan sebagai perantara antara pemilik lahan dengan penyewa. Yang bersangkutan juga bertugas sebagai driver untuk mengangkat, menjemput para pekerja dan juga mengangkat barang bukti BBL," ujar dia.

3. Kerugian negara mencapai Rp32,8 miliar

Benih lobster atau benur. (Istimewa)

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui negara yang dikirimi BBL secara ilegal oleh para pelaku. Polisi juga melakukan pendalaman untuk mengetahui dalang di balik bisnis penyelundupan BBL secara ilegal tersebut.

"Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp32.867.600.000 (Rp32,9 miliar). Kita mohon waktu, kita akan kejar sampai kepada aktor intelektualnya," kata dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, sebagaimana Perubahan dari Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 92 dan diancam dengan pidana penjara hingga 8 tahun.

Editorial Team