Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penindakan Polri terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua akan merujuk pada Undang-Undang Terorisme Nomor 5 Tahun 2018.
Hal tersebut diterapkan pasca Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa KKB dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) masuk dalam kelompok teroris.
“Ketika mereka diberikan label terorisme dikenakan UU Pemberantasan Terorisme,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/5/2021).