Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

WN AS Mabuk dan Bikin Onar di Sukabumi Dideportasi

WN AS Mabuk dan Bikin Onar di Sukabumi Dideportasi
Petugas Imigrasi Sukabumi mendeportasi WN Amerika Serikat berinisial ECC usai diduga mabuk, membuat onar, dan meresahkan warga di permukiman. (Dok. Ditjen Imigrasi)
Intinya Sih
  • Imigrasi Sukabumi mendeportasi warga AS berinisial ECC, 59 tahun, pada 31 Juli 2026 setelah diduga mabuk dan membuat keributan di permukiman Kota Sukabumi.
  • ECC diamankan warga dan dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota setelah diduga memukul pintu serta pagar, memaki warga, dan mengganggu ketertiban saat tak bisa masuk rumah sewa.
  • Setelah pemeriksaan status Visa on Arrival dan koordinasi kepolisian, ECC dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Los Angeles; Imigrasi juga memperkuat pengawasan warga asing.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mendeportasi warga negara Amerika Serikat berinisial ECC (LK/59), setelah diduga mabuk dan membuat onar di kawasan permukiman warga Kota Sukabumi. Deportasi dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026, usai dia ditangkap polisi dan diperiksa petugas imigrasi.

"Setiap orang asing di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum dan norma yang berlaku serta menjaga ketertiban umum. Oleh karena itu setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, dikutip Selasa (4/7/2026).

1. WN AS ditangkap usai bikin gaduh di permukiman

Petugas Imigrasi Sukabumi mendeportasi WN Amerika Serikat berinisial ECC usai diduga mabuk, membuat onar, dan meresahkan warga di permukiman
Petugas Imigrasi Sukabumi mendeportasi WN Amerika Serikat berinisial ECC usai diduga mabuk, membuat onar, dan meresahkan warga di permukiman. (Dok. Ditjen Imigrasi)

ECC diamankan warga pada Rabu, 29 Juli 2026 setelah diduga masuk rumah sewa dan membuat keributan dalam kondisi mabuk. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota sebelum ditangani Imigrasi.

"ECC adalah pemegang Visa on Arrival (VoA). Ia diamankan warga pada Rabu (29 Juli 2026) dini hari karena membuat kegaduhan ketika tidak bisa masuk ke rumah yang ia sewa. Diduga ECC berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung. Warga sekitar menyebutkan bahwa ECC berupaya merusak fasilitas dengan memukul pintu dan pagar sambil memaki warga," katanya.

2. Dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta

WN AS Mabuk dan Bikin Onar di Sukabumi Dideportasi
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 2F. (dok. InJourney Airport)

Setelah berkoordinasi dengan kepolisian dan memeriksa status keimigrasiannya, Imigrasi Sukabumi mendeportasi ECC pada Jumat (31/7/2026) pukul 21.00 WIB, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Qantas Airways dengan tujuan akhir Los Angeles, Amerika Serikat.

3. Imigrasi tegaskan pengawasan orang asing diperkuat

WN AS Mabuk dan Bikin Onar di Sukabumi Dideportasi
Autogate Imigrasi Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Henki mengatakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

"Melalui semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, Kantor Imigrasi Sukabumi berupaya memberikan pelayanan serta penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas guna mendukung keamanan, ketertiban, dan kepentingan nasional," kata Henki.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More