Jakarta, IDN Times - Polri kembali melarang penggunaan petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2024. Jika masyarakat ingin menyalakan kembang api, maka perlu ada izin yang dibuat.
"Terkait dengan petasan, kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan perayaan malam Tahun Baru. Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (29/12/2023).