Polri: 5 Penyidik Tak Terbukti Aniaya dan Setrum Lutfi Alfiandi

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes (Pol) Asep Adi Saputra memastikan, lima penyidik Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) yang pernah memeriksa Lutfi Alfiandi terbukti tidak melakukan penganiayaan dan menyetrum pemuda berusia 20 tahun itu. Kesimpulan itu diambil usai lima personel Polri itu menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh tim khusus profesi dan pengamanan (Propam).
"Pertama, tim sudah melakukan gelar terhadap hasil temuan itu, kemudian hasilnya bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu. Yang kedua, temuannya bahwa penyidik sudah bekerja berdasarkan SOP yang ada," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (4/2).
Lalu, apa bukti yang dimiliki oleh Polri ketika menetapkan Lutfi sebagai tersangka melawan polisi dalam peristiwa demonstrasi pada 30 September 2019 lalu?
1. Polri tegaskan Lutfi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada
Lutfi merupakan pemuda yang fotonya viral lantaran memegang bendera merah putih saat aksi demo pelajar STM di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR RI pada 30 September 2019 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka, karena melempari personel kepolisian.
Asep juga menegaskan penetapan tersangka berdasarkan bukti yang ada. Oleh sebab itu polisi juga tak perlu menuntut pengakuan Lutfi.
"Terutama jejak digital itu menjadi sebuah hal yang konkrit tentang kehadiran yang bersangkutan di TKP, dan apa yang dilakukan bersangkutan di TKP," ungkap Asep.
Ia menambahkan polisi tidak mengejar pengakuan Lutfi. Selain foto, Polri turut mengantongi bukti berdasarkan dari keterangan saksi.
"Kami juga dapat petunjuk dan alat bukti yang lain termasuk alat bukti yang digital seperti rekaman CCTV," katanya lagi.