Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes (Pol) Asep Adi Saputra memastikan, lima penyidik Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) yang pernah memeriksa Lutfi Alfiandi terbukti tidak melakukan penganiayaan dan menyetrum pemuda berusia 20 tahun itu. Kesimpulan itu diambil usai lima personel Polri itu menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh tim khusus profesi dan pengamanan (Propam).
"Pertama, tim sudah melakukan gelar terhadap hasil temuan itu, kemudian hasilnya bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu. Yang kedua, temuannya bahwa penyidik sudah bekerja berdasarkan SOP yang ada," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (4/2).
Lalu, apa bukti yang dimiliki oleh Polri ketika menetapkan Lutfi sebagai tersangka melawan polisi dalam peristiwa demonstrasi pada 30 September 2019 lalu?