Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra, mengatakan pihaknya masih mencari buron kasus korupsi Harun Masiku. Asep mengimbau, siapa yang ikut serta menyukseskan tindak pidana terkait Harun bisa dipidana.
"Kalau ada orang yang menyembunyikan keberadaan buronan, itu termasuk pelanggaran pidana. Karena menyembunyikan buronan upaya menghambat atau menutupi proses penyelidikan terhadap keberadaan bersangkutan," kata Asep di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2).