Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times – Polri mengungkapkan telah menangani sekitar 500 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2020 sampai 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, jumlah kasus tersebut adalah akumulasi dari kasus yang ditangani Bareskrim maupun jajaran polda.

“Kalau dilihat data, dari tahun 2020 sampai 2023 penanganan kasus oleh Polri ada sekitar 500 lebih dengan tersangka juga sekitar 500 orang dan telah diproses hukum oleh jajaran baik Bareskrim maupun jajaran di wilayah,” ucap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

1. TPPO didominasi modus sebagai pekerja migran

Infografis korban TPPO di Myanmar (IDN Times/Aditya)

Ramadhan menjelaskan, kasus TPPO yang tertinggi terjadi tahun 2022 dengan modus mempekerjakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pekerja migran di luar negeri.

“Dan korban dalam kasus TPPO ini paling banyak adalah dengan modus pekerja migran tersebut,” imbuhnya.

2. Polri bentuk Satgas TPPO

Editorial Team

Tonton lebih seru di