Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapolri Resmi Bentuk Satgas TPPO, Dipimpin Wakabareskrim Irjen Asep

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Irwasum Polri. (Dok/Polri)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah koordinasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Satgas TPPO dipimpin Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen Asep Edi Suheri.

“Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia,” kata Sandi kepada IDN Times, Senin (5/6/2023).

1. Kapolri bentuk Satgasda TPPO dipimpin Wakapolda

Infografis korban TPPO di Myanmar (IDN Times/Aditya)

Satgas TPPO itu dibentuk langsung oleh Kapolri dalam video conference (vicon) dengan jajaran pejabat Mabes Polri dan para Kapolda. Vicon ini dilaksanakan di Puldasis Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan (5/6/2023).

Kapolri juga meminta agar Satgas TPPO ini ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian daerah.

“Serta ditindaklanjuti di setiap Polda membentuk Satgasda TPPO dipimpin Wakapolda,” kata Sandi.

2. Kadiv Humas diberi tugas monitoring media terkait perkembangan kasus TPPO

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho (IDN Times/Irfan Fathurohman).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho (IDN Times/Irfan Fathurohman).

Dalam struktur Satgas TPPO, Kapolri juga menunjuk Kepala Korps Binmas Irjen Pol Hary Sudwijanto sebagai Wakil Kepala Satgas TPPO.

Selain itu, Kapolri juga menugaskan Kadiv Humas Polri untuk melakukan monitoring media terkait perkembangan kasus TPPO. Hal ini bertujuan memberikan transparansi dan menjaga informasi yang akurat terkait penanganan TPPO kepada masyarakat.

“Humas memonitor hasil pemetaan dan pengungkapan TPPO baik oleh Satgas pusat dan daerah, serta memitigasi informasi tersebut kepada teman-teman media,” kata Sandi.

3. Kapolri ancam copot anggota yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya

Dokumentasi 12 TPPO di Myanmar ditunjukkan oleh pengacara Ronny Talapessy di Mabes Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam vicon tersebut, Kapolri memberikan arahan yang tegas terkait penanganan TPPO yang menjadi perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia.

“Jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius. Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” ucap Kapolri dalam vicon, dikutip dari laman resmi Humas Polri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us