Jakarta, IDN Times - Mabes Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan dua tersangka itu merupakan WNI berinisial AT dan AD.
"Dalam pemenuhan unsur unsur pidana tindak pidana perdagangan orang berdasarkan keterangan 9 orang saksi yang telah diperiksa, telah memenuhi unsur dan semua keterangan mengarah kepada dua tersangka atas nama AT dan AD," ujar Sandi dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).