Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan advokat Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, Alvin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menghina lembaga penegak hukum.
"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers, Rabu (30/8/2023).