Polri Tetapkan Alvin Lim Tersangka Usai Sebut Kejaksaan Sarang Mafia

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan advokat Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, Alvin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menghina lembaga penegak hukum.
"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers, Rabu (30/8/2023).
1. Bareskrim terima 8 laporan terhadap Alvin Lim
Vivid menjelaskan, pihaknya menerima delapan laporan polisi yang dihimpun dari sejumlah Polda. Perkara itu kemudian ditarik dan ditangani oleh Bareskrim.
Penetapan tersangka ini disebut sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur. Total ada puluhan saksi dan ahli yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8," jelasnya.
“Kemudian juga terhadap penetapan tersangka yang kami lakukan sudah digugat praperadilan, oleh pihak saudara AL sebanyak dua kali. Dan hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan,” tambahnya.