Jakarta, IDN Times - Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menetapkan nakhoda Arief Yunianto sebagai tersangka terkait peristiwa tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, yang mengalami kecelakaan di perairan Masalembo, Laut Jawa, Minggu, 13 September 2026.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo mengatakan, Arief dikenakan Pasal 302 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2008, tentang pelayaran dan atau Pasal 474 ayat 3 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nahkodanya,” kata Kukuh, Rabu (30/9/2026).
Kukuh menjelaskan, tersangka Arief telah ditahan di Polda Kalimantan Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggung jawabannya,” kata dia.
KM Virgo Transport 8 tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu, 13 September 2026 dini hari. Kapal yang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin itu dilaporkan mengalami kemiringan sebelum akhirnya terbalik dan tenggelam.
Sejumlah awak kapal berhasil menyelamatkan diri, sementara proses pencarian dan evakuasi kemudian dilakukan oleh tim SAR.
Pada hari ke-16 pencarian, Senin, 28 September 2026, tim SAR Gabungan menemukan lima jenazah, sehingga total korban meninggal bertambah menjadi 71 orang.
Sebanyak 108 orang selamat dan 64 masih dicari. Pencarian terhadap korban tetap difokuskan pada upaya penyelaman.
Selain itu, penyisiran di wilayah pesisir Kalimantan Tengah (Kalteng) seperti di perairan Kabupaten Seruyan, Kotawaringin Barat, dan Seruyan juga terus diintensifkan.
Sejauh ini, DVI Biddokkes Polda Kalsel telah berhasil mengidentifikasi 41 jenazah dari 70 jenazah yang masuk ke instalasi forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Banjarmasin.
