Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2x50 MW) di Kecamatan Jungkat Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat pada 2008 sampai 2018.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, kasus ini mengakibatkan proyek PLTU mangkrak. Kasus ini pun telah naik ke tahap penyidikan.
“Pada hari Selasa tanggal 5 November 2024, Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah meningkatkan status penyelidikan kepada penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/2024).
Lalu bagaimana kronologi kasusnya?
