Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Pelaku mengaku sebagai staf anggota DPR

  • Pelaku ditangkap Polsek Tanah Abang

  • Polisi tegaskan seleksi polisi gratis dan transparan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Polsek Metro Tanah Abang mengungkap kasus penipuan rekrutmen anggota Polri. Pelaku menjanjikan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, korban alami kerugian mencapai Rp750 juta.

“Modus janji palsu memasukkan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri. Kerugian korban mencapai Rp750 juta,” ujar Susatyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/10/2025).

1. Pelaku mengaku sebagai staf anggota DPR

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kejadian bermula pada periode Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Korban berinisial A (30), warga Tangerang, mengenal tersangka AR (31) yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI.

“Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” ujar Susatyo.

2. Pelaku ditangkap Polsek Tanah Abang

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Korban mentransfer uang sebesar Rp750 juta ke rekening tersangka. Namun hingga proses seleksi selesai, tak satu pun dari yang dijanjikan lolos menjadi anggota Polri. Korban yang merasa tertipu melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyatakan timnya bergerak cepat dan menangkap tersangka di wilayah Jakarta Pusat.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Haris.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

3. Polisi tegaskan seleksi polisi gratis dan transparan

Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Susatyo menegaskan pihaknya akan terus membongkar jaringan-jaringan dengan modus serupa. Ia memastikan seleksi Polri gratis dan transparan.

“Kami pastikan, siapa pun yang bermain dalam praktek ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas. Polri bukan lembaga yang bisa dimasuki dengan imbalan finansial. Kami tegaskan lagi, seleksi Polri itu murni, gratis, dan transparan,” lanjutnya.

Kapolres kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis oknum yang menawarkan jalan pintas.

“Masyarakat harus waspada. Kalau ada yang menjanjikan kelulusan Polri dengan imbalan finansial, laporkan saja. Jangan tergoda, karena itu sudah pasti penipuan,” kata Susatyo.

Editorial Team